Jatuh Tempo
Definisi Jatuh Tempo
“Batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan; sudah lewat waktunya; kedaluwarsa.”
Kamus Besar Bahasa Indonesia
“Tanggal yang ditetapkan sebagai waktu pelunasan utang atau kewajiban (due date ; date of maturity).”
Bank Indonesia
Apa itu Jatuh Tempo?
Tanggal jatuh tempo (due date) adalah hari pembayaran harus dilakukan kepada peminjam atau kreditur. Setelah tanggal tersebut, denda keterlambatan bisa dikenakan dan pembayaran dicatat sebagai lewat jatuh tempo atau menunggak.
Tanggal jatuh tempo ini penting untuk dipahami agar peminjam dapat segera menyelesaikan pembayaran yang harus dilakukan dan tidak dijadikan sebagai denda keterlambatan sehingga dinyatakan menunggak atau lewat jatuh tempo.
Contoh Tanggal Jatuh Tempo
Jika kita berbicara soal tagihan kartu kredit, tanggal jatuh tempo adalah batas akhir pembayaran saldo terhutang yang sudah harus diterima bank penerbit kartu, yaitu 15 hari sejak tanggal cetak. Pembayaran minimum harus dilunasi setiap bulan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo sekalipun kamu belum menerima lembar penagihan. Pembayaran yang diterima setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan.
Misalnya, tanggal cetak tagihan kamu adalah 5 April dan tanggal jatuh tempo tagihan kamu adalah 15 hari setelah tanggal cetak transaksi kamu, jadi tanggal jatuh tempo adalah tanggal 20 April. Arti dari tanggal cetak adalah semua transaksi setelah tanggal 5 bulan berjalan akan dicatat pada tanggal 5 bulan berikutnya.
Begini penjelasannya: tanggal cetak kamu tanggal 5 April. Bila kamu melakukan transaksi tanggal 6 Maret, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal 5 bulan berikutnya yaitu Mei dan akan ditagih 15 hari sesudahnya yaitu tanggal 20 Mei. Nah, coba kamu hitung dari tanggal 6 April sampai tanggal jatuh tempo bulan depannya tanggal 20 Mei. Karena rata-rata tagihan kartu kredit masih dikirimkan ke alamat rumah atau kantor dalam format lembaran kertas/surat, otomatis perlu dicetak (print out) terlebih dahulu. Setelah dicetak, baru dikirimkan kepada nasabah.
Istilah terkait yang ini
