Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Definisi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program terbaru pemerintah yang diluncurkan pada 22 februari 2022. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

kontan.co.id

Syarat Pekerja yang berhak mendapatkan JKP

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima JKP:

· Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar uiran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK

· Warga Negara Indonesia

· Berusia di bawah 54 tahun

· Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK,JKM,JHT, dan JP)

· Pekrja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro yang sudah mengikuti minimal 3 program (JKK,JKM, dan JHT)

· Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

Manfaat JKP

· Uang tunai

Uang tunai akan diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya dengan syarat:

  1. Sudah memiliki akun SIAPkerja

  2. Sudah mengajukan laporan Pemutusah Hubungan Kerja

  3. Memiliki surat keterangan siap bekerja kembali

  4.Memiliki rekening bank

· Konseling

· Informasi pasar kerja

· Pelatihan kerja


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍