JII
Definisi JII
Indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham syariah yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan likuiditas transaksi yang tinggi.
Indonesia Stock Exchange
Apa itu JII?
Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks pasar saham yang didirikan pada tanggal 3 Juli 2000 di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membantu memfasilitasi perdagangan perusahaan publik menurut kode bisnis Syariah. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. JII hanya berisi 30 perusahaan syariah yang paling likuid menurut BEI.
Tujuan Pembentukan JII
JII dikeluarkan guna membantu investor turut dalam melakukan kegiatan investasi secara syariah dan juga mendukung transparansi serta akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia.
Syarat Penyaringan JII
- Emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
- Bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
- Usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
- Tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Kriteria Listing JII
- Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
- Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
- Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi
- 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.
Perbedaan ISSI dengan JII
Meskipun keduanya merupakan saham syariah, ISSI merupakan keseluruhan saham syariah yang terdaftar di BEI, sedangkan JII merupakan bagian atau subset dari saham syariah ISSI.
Istilah terkait yang ini
