Istishna’

Definisi Istishna’

"Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan."

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Istishna’?

Dalam lembaga keuangan syariah, istilah Istishna acap kali digunakan. Lalu apakah yang dimaksud dengan istishna? Istishna adalah akad pemesanan suatu barang dari pihak 1 (pemesan) ke pihak 2 (produsen). Adapun dalam Istishna, pemesan memiliki kriteria sendiri untuk dibuatkan barang tersebut oleh produsen. Singkat kata, produsen harus membuatkan barang pesanan sesuai dengan keinginan pemesan.

Akad istishna sudah dikenal sejak dahulu kala di zaman Rasulullah, Nabi Muhammad SAW. Di salah satu riwayatnya, Rasulullah diceritakan memesan cincin dari perak. Bentuk pemesanan barang tersebut masuk ke dalam akad istishna. Lalu, akad ini pun di zaman-zaman selanjutnya disepakati oleh ulama sebagai salah satu akad perdagangan yang sesuai dengan syariat islam.

Contoh Transaksi dengan Akad Istishna

Pada dasarnya akad istishna adalah kegiatan pemesanan suatu produk kepada produsen produk tersebut. Kalau didengar sekilas, mungkin Anda akan membayangkan istishna berlaku untuk barang kerajinan saja, namun sebenarnya banyak juga transaksi akad istishna yang ada tanpa disadari.

  • Rumah. Rumah apabila dipesan sesuai dengan keinginan Anda, termasuk dalam akad istishna. Misalnya, ingin rumah dengan 3 kamar, desainnya minimalis, dan ada kolam renangnya. Untuk memenuhi keinginan ini, Anda bisa memesan rumah KPR di perbankan syariah yang menyediakan fasilitas tersebut.
  • Pakaian. Apabila Anda ingin pakaian kustom sesuai dengan selara, juga termasuk dalam istishna. Misalnya, Anda ingin memesan jersey sepak bola dengan desain sendiri untuk 40 orang. 
  • Sepatu. Apabila ukuran sepatu Anda jarang ada di pasaran, Anda pastinya akan memesan ukuran tersebut ke tukang sepatu. Apabila melakukan transaksi tersebut berdasarkan syariat islam, hal tersebut termasuk akad istishna.

Syarat-syarat Akad Istishna

 

  • Kesepakatan kriteria barang disebutkan di awal

 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perselisihan nantinya saat barang atau produk pesanan sudah jadi. Oleh sebab itu, kriteria barang harus jelas dideskripsikan oleh pemesan kepada produsen sejak awal.

 

  • Waktu penyerahan barang tidak ditentukan

 

Dalam akad istishna disebutkan bahwa barang penyerahan barang yang sudah selesai dipesan tidak ditentukan. Apabila ditentukan, akadnya akan berubah menjadi akad salam. Akan tetapi, hal tersebut diperdebatkan oleh ulama. Menurut tradisi, sebenarnya penentuan penyerahan barang boleh dilakukan.

 

  • Barang yang dipesan sudah biasa menggunakan akad istishna

 

Ada pendapat yang menyatakan bahwa barang yang bisa ditransaksikan dengan akad istishna adalah barang yang sejak dulu sudah ditransaksikan dengan akad tersebut. Namun pendapat ini tidaklah kuat, menurut dalil-dalil tentang akad istishna dalam Alquran dan As Sunnah, tidak ada batasan barang yang bisa menggunakan akad istishna.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍