
Ajukan kartu kredit terbaik tanpa ribet. Proses mudah dan nikmati promo-promo menarik.
Otoritas Jasa Keuangan
Instrumen kredit adalah istilah yang digunakan dalam dunia perbankan dan keuangan untuk menggambarkan setiap benda atau barang yang disepakati yang dapat digunakan sebagai mata uang. Bank mengeluarkan instrumen kredit, dalam bentuk kartu kredit. Pelanggan, pada gilirannya, menggunakan instrumen kredit ini untuk melakukan pembelian 'secara kredit' dan membayar jumlah yang 'dipinjam' ke bank baik pada akhir bulan, kuartal, atau jangka waktu apa pun yang telah disepakati.
Barang apa pun dapat berfungsi sebagai instrumen kredit, selama kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman) telah menyetujui penggunaan instrumen itu. Instrumen pada dasarnya adalah janji oleh debitur bahwa ia akan membayar kembali ke pemberi pinjaman.
Contoh sederhana dari instrumen kredit adalah cek. Ketika satu orang memberi cek lain, dia pada dasarnya mengatakan bahwa kertas ini membuktikan saya berutang sejumlah uang kepada Anda, dan jika Anda mengambilnya bank, mereka dengan senang hati akan membayar Anda atas nama saya. Bahkan lebih sederhana daripada cek adalah nota perjanjian, yang juga sangat mirip.
Instrumen kredit semakin populer karena dinilai lebih mudah dan nyaman bagi banyak orang. Karena tidak perlu membawa uang ke mana pun Anda pergi.
Berikut adalah macam-macam instrumen kredit yang bisa digunakan
Berikut adalah berbagai macam fungsi Instrumen Kredit
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Bank
“Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
SelengkapnyaKartu Kredit
“Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).”
SelengkapnyaCek
"Tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque)."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo