Insolvensi
Definisi Insolvensi
"Insolvensi adalah insolvency yaitu ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta."
Bank Indonesia
"Ketidakmampuan seseorang atau badan untuk membayar utang tepat pada waktunya atau keadaan yang menunjukkan jumlah kewajiban melebihi harta (insolvency)."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Insolvensi?
Insolvensi adalah istilah yang kerap dikaitkan dengan istilah pailit. Pasalnya, kedua istilah tersebut jika dilihat-lihat memang memiliki kemiripan. Namun sebenarnya ada perbedaan diantara kedua istilah tersebut.
Pailit adalah suatu kondisi di mana suatu perusahaan yang bertindak sebagai debitur dinyatakan bangkrut (pailit) akibat tidak mampu untuk membayar utang kepada kreditur. Sedangkan perusahaan dikatakan mengalami insolvensi apabila berada dalam kondisi tidak bisa membayar utangnya pada kreditur.
Definisi insolvensi tertera di dalam pasal 57 ayat (1) UU KPKPU, di mana di situ tertulis:
“…yang dimaksud insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar”
Singkatnya, seseorang atau sebuah perusahaan dinyatakan berada dalam kondisi insolven apabila tidak dapat melunasi utang kepada pihak-pihak yang menjadi krediturnya, bukan hanya 1 (satu) kreditur, namun semua kreditur sebagai pemberi pinjaman.
Lebih jelasnya, yang disebut sebagai insolvensi adalah:
- Debitur gagal untuk dapat membayar utang-utang yang dibebankan kepadanya.
- Debitur memiliki nilai utang yang lebih besar daripada seluruh aset atau kekayaan yang dimilikinya.
Bagaimana Cara Menentukan Debitur Mengalami Insolvensi?
Utang yang dimiliki oleh debitur ini mencakup ke semua jenis kreditur yang memberi pinjaman dana kepadanya. Dalam hal ini, ada kreditur konkuren, kreditur hak jaminan, dan kreditur hak istimewa.
Cara menentukan apakah debitur sudah bisa dikatakan mengalami insolvensi atau belum adalah dengan melakukan penjumlahan terhadap nilai atau jumlah utang debitur kepada semua pihak yang menjadi kreditur, untuk kemudian dikomparasikan dengan total nilai kekayaan atau aset yang dimiliki oleh debitur.
Apabila ditemui fakta bahwa nilai aset debitur lebih rendah daripada utang yang dimiliki, debitur berada dalam kondisi insolven. Kondisi ini juga disebut sebagai balance sheet insolvency.
Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatakan bahwa debitur yang mengalami insolvensi tidak bisa dikatakan pailit atau dipailitkan. Aturan ini berbeda dengan negara-negara lain, di mana debitur yang mengalami insolvensi berpotensi untuk dapat dipailitkan.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa insolvensi dan pailit adalah 2 (dua) istilah yang berbeda, meskipun secara kondisi sama, yakni debitur tidak mampu untuk membayar utang-utangnya pada kreditur.
Istilah terkait yang ini
