Induk Perusahaan

Definisi Induk Perusahaan

“Perusahaan yang memiliki satu atau lebih perusahaan lain dan mengendalikannya melalui hak suara atas dasar persentase kepemilikan sahamnya pada tiap perusahaan yang bersangkutan; pada umumnya, perusahaan induk memiliki usaha tersendiri; namun, apabila perusahaan induk tidak memiliki usaha tersendiri, perusahaan induk seperti itu merupakan perusahaan grup usaha (holding company) disebut juga perusahaan induk (parent company).”

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Induk Perusahaan?

Induk perusahaan merupakan sebuah perusahaan yang memiliki kendali atas anak-anak perusahaan melalui kepemilikan saham. Dengan kepemilikan saham ini, induk perusahaan dapat memengaruhi keputusan yang dibuat oleh anak perusahaan. Induk perusahaan disebut juga sebagai parent company dan umumnya memiliki usaha sendiri selain usaha yang dilakukan oleh anak perusahaannya.

Contoh dari induk perusahaan adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang memiliki enam anak perusahaan, yakni PT Reska Multi Usaha, PT Railink, PT Kereta Commuter Indonesia, PT Kereta Api Pariwisata, PT Kereta Api Logistik, dan PT Kereta Api Logistik dan satu joint-venture dengan BUMN lain yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia.

Holding Company

Selain induk perusahaan yang memiliki usaha sendiri, terdapat jenis induk perusahaan yang fungsinya hanyalah sebagai pemegang saham atau pemegang kendali dari anak-anak perusahaannya. Perusahaan sejenis ini disebut sebagai holding company. Secara umum, tujuan terbentuknya holding company adalah untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan. Saat ini misalnya di Indonesia, sedang dilakukan usaha untuk melakukan konsolidasi BUMN-BUMN ke dalam beberapa payung holding company. Salah satu contoh holding company di Indonesia adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang menaungi PT Semen Gresik, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, dan Thang Long Cement Company.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍