Induk Perusahaan Bank
Definisi Induk Perusahaan Bank
“perusahaan yang memiliki atau menguasai dua bank atau lebih atau perseroan induk bank lainnya serta terlibat dalam pengendalian manajemen bank-bank tersebut (bank holding company)”
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Induk Perusahaan Bank?
Holding company atau perusahaan induk berperan sebagai pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak (subsidiary company), dengan tujuan agar meningkatkan kinerja perusahaan dan memungkinkan terciptanya nilai pasar perusahaan (market value creation). Hubungan antara holding company dengan subsidiary company disebut dengan afiliasi.
Induk Perusahaan Menurut Para Ahli
“pengertian Holding Company adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus, yaitu untuk mendapatkan saham-saham dan mengendalikan operasional perusahaan lain”
Hadori Yunus
“pengertian Holding Company adalah suatu korporasi yang memiliki saham di perusahaan lain dalam jumlah yang cukup banyak sehingga dapat mengendalikan perusahaan tersebut.”
Bringham dan Houston
“definisi holding company adalah perusahaan yang bertujuan untuk memiliki (menguasai) saham pada satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengendalikan perusahaan lain tersebut.”
Fuady
Ciri-ciri Holding Company
Suatu holding company dapat dikenali dari karakteristiknya. Berikut ini adalah ciri-ciri holding company pada umumnya:
- Terdapat suatu perusahaan induk, yaitu holding company itu sendiri
- Memiliki subsidiary company atau anak perusahaan, yaitu badan usaha yang dibawahi oleh perusahaan induk
- Pengelolaan subsidiary company diserahkan pada manajemen yang terpisah dari perusahaan induk
- Memiliki atau menguasai sebagian besar saham dari badan usaha lain
- Holding company mengendalikan proses operasional semua badan usaha yang sahamnya telah dikuasai
- Kekayaan holding company berasal dari saham badan-badan usaha yang dikuasainya.
Istilah terkait yang ini
