Homologasi
Definisi Homologasi
Pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan (homologa tie).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Homologasi?
Homologasi adalah pemberian persetujuan atau konfirmasi dari badan hukum yang memiliki otoritas resmi seperti pengadilan, departemen pemerintah, atau badan akademik profesional atas suatu tindakan. Di Indonesia, homologasi yang diatur dalam Undang-Undang berarti pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau pailit. Dampak atas kelalaian dalam pemenuhan putusan homologasi adalah perusahaan tersebut harus dinyatakan pailit, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Istilah terkait yang ini
