Harta
Definisi Harta
"n barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan; barang milik seseorang."
"n kekayaan berwujud dan tidak berwujud yang bernilai dan yang menurut hukum dimiliki perusahaan."
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; aset (asset).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Harta?
Harta merupakan segala kekayaan yang berwujud maupun tidak berwujud. Dalam ilmu ekonomi, harta juga disebut sebagai aktiva. Harta dapat dihitung dalam nilai mata uang untuk menentukan besaran dari nilai harta tersebut. Misalnya, Anda memiliki sebuah rumah di Jakarta. Rumah merupakan harta yang memiliki nilai dan bisa dihitung dalam satuan nilai mata uang. Nilai dari harta bisa diuangkan sesuai dengan harga dari harta tersebut.
Harta bisa berasal dari transaksi-transaksi pada masa lalu dan di masa depan diharapkan dapat memberikan manfaat. Misalnya, Anda memiliki mobil seharga Rp100 juta hasil bekerja selama 3 tahun, lalu mobil tersebut dijual untuk modal bisnis yang diharapkan memberikan pemasukan tambahan ke dalam kas Anda.
Jenis-jenis Harta
Menurut sifatnya, harta atau aktiva dari suatu perusahaan dibagi menjadi 2 jenis. Yaitu aktiva tetap (fixed asset) dan aktiva lancar (current asset)
- Harta Tetap. Yang dimaksud dengan harta tetap adalah harta milik perusahaan yang memiliki bentuk fisik. Harta tetap umumnya memiliki umur ekonomis lebih dari 1 tahun. Tujuan penggunaan harta tetap adalah untuk menyokong agar perusahaan tersebut dapat berjalan dan mencapai tujuannya. Ada beberapa jenis harta yang termasuk harta tetap, yaitu:
- Tanah
- Gedung atau Bangunan
- Mesin-mesin
- Peralatan Kantor
- Angkutan
- Harta Lancar. Harta lancar merupakan aktiva yang tidak memiliki bentuk fisik. Tidak seperti harta tetap, harta lancar tidak bisa digunakan untuk mendukung berjalannya perusahaan dalam mencapai tujuannya. Jenis harta ini bisa dicairkan ke dalam mata uang dalam waktu kurang dari 1 tahun. Harta yang termasuk jenis ini adalah:
- Kas atau Uang Tunai
- Surat-surat Berharga
- Piutang Wesel
- Piutang Dagang
- Piutang Pendapatan
- Persediaan Barang Dagang
- Perlengkapan
Istilah terkait yang ini
