Harga, Asuransi, dan Pengangkutan

Definisi Harga, Asuransi, dan Pengangkutan

Syarat penyerahan barang sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual termasuk biaya asuransi (cost, insurance and freight/CIF).

Otoritas Jasa Keuangan

Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor.

Wikipedia

Apa Itu Harga, Asuransi, dan Pengangkutan?

Harga, Asuransi, dan Pengangkutan atau yang biasa disebut Cost Insurance and Freight (CIF) adalah biaya yang dibayarkan oleh penjual untuk menutup biaya, asuransi, dan pengiriman terhadap kemungkinan kehilangan atau kerusakan pesanan pembeli saat sedang dalam perjalanan ke pelabuhan ekspor yang disebutkan dalam kontrak penjualan. 

Sampai pemuatan barang ke kapal pengangkut selesai, penjual masih menanggung biaya kerugian atau kerusakan pada produk. Jika produk memerlukan bea cukai tambahan atau dokumen ekspor atau memerlukan inspeksi atau pengalihan rute, penjual harus menanggung biaya-biaya ini. Setelah barang sampai di tujuan, pembeli bertanggung jawab atas semua biaya lainnya. CIF hanya dapat diterapkan jika barang diangkut melalui laut atau transportasi laut lainnya.

Cara Kerja Harga, Asuransi, dan Pengangkutan

  1. Penjual membuat pengaturan dan pembayaran untuk transportasi yang membawa barang ke tujuan atau pelabuhan tempat barang akan dikirimkan.
  2. Penjual bertanggung jawab penuh atas pengiriman barang. Mereka harus memastikan bahwa barang-barang siap untuk diekspor.
  3. Penjual juga harus memastikan bahwa barang dimuat di atas kapal.
  4. Penjual melakukan pengaturan dan pembayaran untuk barang ketika barang dibawa ke tujuan atau pelabuhan yang disepakati.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍