Hapus Buku
Definisi Hapus Buku
"Pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain (write off)."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Hapus Buku?
Hapus Buku adalah salah satu cara untuk menyehatkan sistem pengkreditan suatu bank dengan memindahkan pembiayaan yang bermasalah (macet) yang sulit ditangani dari neraca bank menjadi ekstrakomtable sehingga tidak membebani kinerja bank lagi, tetapi tidak menghapus hak bank untuk melakukan penagihan pelunasan pada debitur. Pencatatan ekstrakomtable merupakan pencatatan dalam laporan keuangan bank yang tidak dimunculkan dalam neraca keuangan bank.
Pada dasarnya, hapus buku merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihak perbankan jika berbagai upaya penyelamatan kredit yang lain tidak memberikan hasil yang memadai, misalnya dengan penagihan intensif, reconditioning, rescheduling, restructuring, dan penjualan agunan. Hapus buku juga dapat dilakukan jika debitur melarikan diri, menghilang, atau tidak dapat dihubungi lagi.
Hapus buku atas pembiayaan macet diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pasal 37 yang berbunyi, “Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar bank menghapusbukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya.”
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dijelaskan juga tentang hapus buku pada pasal 54 yang berbunyi, “Dalam hal Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia berwenang melakukan tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan antara lain meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan modalnya.”
Kelebihan Hapus Buku
- Kualitas neraca perkreditan bank meningkat. Angka piutang kredit yang tidak menghasilkan, tunggakan pokok kredit, bunga, dan denda bisa dikeluarkan dari neraca bank.
- Mutu aktiva produktif bank meningkat. Tingkat Non-Performance Loan (NPL) menurun sehingga meningkatkan nilai kesehatan di mata Bank Indonesia.
- Atas piutang kredit yang dihapusbuku, pihak perbankan tetap bisa menagihnya ke pihak debitur sampai dilunasi semua, termasuk bisa melakukan eksekusi agunan kredit.
- Pihak bank bisa lebih fokus mengembankan produk dan ekspansi bisnis tanpa harus terhambat kredit bermasalah yang berlarut-larut.
- Terhindari dari potensi kriminalisasi kredit macet bagi bank BUMN/BUMD karena hapus buku memiliki landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
- Dapat menyehatkan sistem perbankan dan stabilitas ekonomi nasional.
Kelemahan Hapus Buku
- Bisa menyebabkan penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) jika jumlah cadangan penghapusan kredit bermasalah yang ada tidak cukup untuk menutupi jumlah kredit yang dihapuskan.
- Bisa mengurangi laba jika jumlah kredit yang dihapusbukukan lebih besar dari jumlah cadangan penghapusan kredit.
- Pengembalian kerugian bank jadi berlarut-larut karena biasanya pihak bank jadi enggan untuk menagih piutang kredit setelah dihapusbukukan.
- Bisa digunakan untuk menyembunyikan portofolio kredit bank yang melanggar SOP/hukum yang berlaku.
- Adanya pandangan bahwa dasar hukum hapus buku masih kurang kuat karena dianggap kontradiktif dengan peraturan lebih tinggi yang ada (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait definisi Kekayaan Negara dan Perpu No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Penyelesaian Urusan Piutang Negara).
Istilah terkait yang ini
