
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Hadiah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa adanya timbal balik atau kompensasi secara langsung. Tak hanya berupa barang, hadiah juga bisa berbentuk lainnya seperti uang tunai dan juga jasa. Dalam masyarakat, pemberian hadiah sering difungsikan sebagai tindakan untuk mendekatkan hubungan sosial. Selain pemberian secara pribadi, hadiah juga bisa didapat dari berbagai cara, misalnya dengan memenangkan pertandingan atau dari suatu undian.
Hadiah yang diberikan oleh suatu badan resmi atau non pribadi adalah objek pajak. Hal ini tercantum pada UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Dalam peraturan tersebut, hadiah dikenakan pajak final yang berarti mekanisme pemajakannya dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.
Besaran pajak hadiah berbeda-beda. Untuk pajak hadiah undian, besar pajaknya adalah sebesar PPh 25%, sementara untuk hadiah dari suatu kegiatan detailnya adalah sebagai berikut:
Pajak hadiah bisa ditanggung oleh penerima maupun pemberi.
Berdasarkan peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, hadiah dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Kekayaan Bersih
“Modal sendiri dalam suatu usaha diperhitungkan sebagai kekayaan setelah dikurangi kewajiban; dalam lembaga keuangan, yaitu biasanya merupakan modal yang meliputi surplus, keuntungan saham milik perusahaan yang tidak dibagi, dan cadangan umum dalam suatu lembaga kerja sama; kekayaan bersih dalam saham yang dimiliki bank sering meliputi saham biasa dan saham istimewa (networth).”
SelengkapnyaInsentif
“tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo