Hadiah

Definisi Hadiah

“n: pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan): ia menerima bermacam-macam -- pada perayaan ulang tahunnya kemarin."

"n: ganjaran (karena memenangi suatu perlombaan): panitia menyediakan -- uang dan piala bagi pemenang pertama."

"n: tanda kenang-kenangan (tentang perpisahan); cendera mata: pada pesta perpisahan itu, kami menyampaikan -- untuk yang pergi.”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Apa itu Hadiah?

Hadiah adalah sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa adanya timbal balik atau kompensasi secara langsung. Tak hanya berupa barang, hadiah juga bisa berbentuk lainnya seperti uang tunai dan juga jasa. Dalam masyarakat, pemberian hadiah sering difungsikan sebagai tindakan untuk mendekatkan hubungan sosial. Selain pemberian secara pribadi, hadiah juga bisa didapat dari berbagai cara, misalnya dengan memenangkan pertandingan atau dari suatu undian.

Peraturan Tentang Hadiah

Hadiah yang diberikan oleh suatu badan resmi atau non pribadi adalah objek pajak. Hal ini tercantum pada UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Dalam peraturan tersebut, hadiah dikenakan pajak final yang berarti mekanisme pemajakannya dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Besaran pajak hadiah berbeda-beda. Untuk pajak hadiah undian, besar pajaknya adalah sebesar PPh 25%, sementara untuk hadiah dari suatu kegiatan detailnya adalah sebagai berikut:

  1. PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. PPh pasal 26 sebesar 20% (duapuluh persen) dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
  3. PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan.

Pajak hadiah bisa ditanggung oleh penerima maupun pemberi.

Jenis-jenis Hadiah

Berdasarkan peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, hadiah dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Hadiah undian yaitu hadiah yang diberikan melalui undian dengan bentuk dan nama apapun.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan kepada pemenang melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah yang didapat sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan lainnya.
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍