Gadai
Definisi Gadai
"Hak tanggungan atas barang bergerak; barang jaminan harus lepas dari kekuasaan debitur (pand)."
Otoritas Jasa Keuangan
/ga·dai / 1 v meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman; 2 n barang yang diserahkan sebagai tanggungan utang; 3 n kredit jangka pendek dengan jaminan yang berlaku tiga bulan dan setiap kali dapat diperpanjang apabila tidak dihentikan oleh salah satu pihak yang bersangkutan;
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Apa itu Gadai?
Istilah Gadai memang kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hal pinjaman dana atau sebagai jaminan (seperti sertifikat berharga) yang diberikan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan, agar pinjaman dana yang diminta dapat segera dicairkan.
Unsur Pokok Gadai
Berdasarkan definisi tersebut, ada beberapa unsur pokok Gadai yang perlu diketahui, yakni:
- Ada karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur pemegang gadai.
- Penyerahan dapat dilakukan oleh debitur atau orang lain atas nama debitur.
- Barang yang jadi obyek gadai hanya benda bergerak, baik bertubuh maupun tidak.
Sifat Umum Gadai
Gadai memiliki sifat-sifat umum sebagai berikut (Badrul Zaman. 1991):
- Obyek gadai adalah bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
- Bersifat kebendaan, yang bisa memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa di kemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
- Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menjual benda gadai.
- Gadai adalah hak yang didahulukan.
- Hak gadai tergantung pada perjanjian pokok.
Barang Apa Saja yang Dapat Digadaikan dan Tidak Dapat Digadaikan?
Barang yang dapat digadaikan adalah semua barang yang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. Sementara, barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat berharga, hewan, serta barang-barang lain yang tidak tetap harganya.
Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Hak Pemegang Gadai
Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi, dan hak undang-undang untuk didahulukan.
Kewajiban Pemegang Gadai
Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu dijual dan bertanggungjawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut.
Perikatan kredit melalui lembaga gadai akan berakhir pada saat dilunasinya kredit gadai oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai sesuai isi pengikat. Gadai pun dapat diperpanjang dengan mengadakan perjanjian baru.
Istilah terkait yang ini
