Force Majeure
Definisi Force Majeure
"n keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang; keadaan kahar."
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi (force majeure)."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Force Majeure?
Force Majeure atau keadaan memaksa (overmacht) adalah keadaan di mana debitur gagal menjalankan kewajibannya pada pihak kreditur dikarenakan kejadian yang berada di luar kuasa pihak yang bersangkutan, misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemik, kerusuhan, perang, dan sebagainya. Istilah ini juga dikenal sebagai keadaan kahar dalam bahasa Indonesia.
Dalam istilah di bahasa Prancis, force majeure secara harfiah memiliki arti "kekuatan yang lebih besar". Secara umum, sejumlah peristiwa dapat digolongkan ke dalam force majeure selama mereka terjadi tanpa terduga, terjadi di luar kuasa pihak-pihak yang terkait, dan tidak dapat dihindari.
Biasanya klausul force majeure hampir selalu ada di dalam setiap kontrak yang dibuat. Keberadaan force majeure ini berguna untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik antar pihak yang berhubungan. Sebagai konsekuensinya, pihak debitur dapat dibebaskan dari tuntutan rugi akibat force majeure.
Force Majeure dalam Hukum Indonesia
Ketentuan mengenai force majeure diatur dalam pasal 1244 KUHPerdata dan pasal 1245 KUHPerdata. Berikut adalah kutipannya:
Pasal 1244
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
Pasal 1245
“Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya“.
Dalam ketentuan ini, ada 5 hal yang menyebabkan debitur tidak dapat melakukan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, yakni:
- Terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga (tidak termasuk dalam asumsi dasar dalam pembuatan kontrak)
- Peristiwa yang terjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pihak debitur
- Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan pihak debitur
- Peristiwa yang terjadi di luar kesalahan para pihak yang terkait
- Tidak ada itikad yang buruk dari pihak debitur
Contoh Force Majeure
Pak Ismail memiliki usaha kebun buah dan menjadi penyuplai langsung ke berbagai pihak yang memesannya. Pada suatu hari, truk yang membawa muatan buahnya mengalami kecelakaan akibat bencana alam sehingga produknya tidak bisa sampai ke pemesan. Dalam peristiwa ini, Pak Ismail sebenarnya telah menjalankan kewajibannya dengan itikad baik karena ia telah mengirimkan produknya, tetapi kecelakaan ini berada di luar kendalinya. Dengan ini, Pak Ismail tidak dianggap lalai dan tidak bisa dituntut ganti rugi.
Ikuti promo Tokopedia terbaru, Waktu Indonesia Belanja (WIB) dan dapatkan cashback special dan bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho!
Istilah terkait yang ini
