Fidyah
Definisi Fidyah
Fidyah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.
Apa itu Fidyah?
Fidyah dapat dimengerti sebagai ‘denda’ yang harus dibayar oleh umat yang meninggalkan ibadah puasa wajib, dan diatur dengan ketentuan tertentu.
Tujuan Fidyah
- Sebagai bentuk penebusan atas ketidaksempurnaan dalam melakukan suatu ibadah yang menyebabkan pelakunya berbuat dosa
- Sebagai jalan keluar yang disediakan oleh Islam bagi mereka yang menghadapi masalah dalam menjalankan ibadah
- Sebagai rukhsah (pertolongan) bagi mereka yang tidak mampu melakukan ibadah secara fisik dengan menggantinya dalam bentuk maliyyah
Hukum Fidyah
Fidyah adalah suatu bentuk ibadah niyabah (penggantian) yang diganjarkan kepada pelakunya. Hukum membayar fidyah adalah WAJIB. Itu harus diselesaikan sesuai dengan jumlah hari yang tersisa. Membayar fidyah bukan berarti tidak perlu lagi mengganti puasanya karena puasa tetap harus diganti sesuai dengan sisa hari yang tersisa. Ia juga menjadi kewajiban (utang) kepada Allah SWT jika tidak dilaksanakan.
Alasan Fidyah
1. Meninggalkan puasa karena usia lanjut
Lansia yang tidak mampu berpuasa dan jika berpuasa akan merugikan dirinya dan kesehatan tubuhnya.
2. Meninggalkan puasa karena sakit kronis
Orang yang sakit dalam waktu lama dan tidak diharapkan sembuh berdasarkan konfirmasi dokter.
3. Meninggalkan puasa karena hamil
Wanita yang khawatir tentang keselamatan bayi mereka yang belum lahir khawatir tentang keguguran. Mereka harus membayar fidyah dan juga mengganti (qada') puasa yang ditinggalkan.
4. Meninggalkan puasa karena menyusui
Seorang ibu yang khawatir akan membahayakan bayi yang disusuinya seperti kekurangan ASI atau mempengaruhi kesehatan bayinya. Mereka harus membayar fidyah dan juga mengganti (qada') puasa yang ditinggalkan.
5. Meninggalkan puasa karena musafir atau sakit dan bukan puasa qada' pada tahun ditinggalkan
Pelancong dan Pasien yang tidak mengganti (qada') puasa pada tahun yang ditinggalkan wajib mengganti (qada'). Jika dia tidak mengganti (qada') puasanya hingga memasuki Ramadhan berikutnya, dia wajib membayar fidyah dan tetap mengganti (qada') puasanya.
6. Menunda puasa (qada')
Orang yang menunda mengganti (qada') puasanya hingga lewat tahun berikutnya (bulan Ramadhan) didenda karena membayar fidyah dan juga wajib mengganti (qada') puasa yang ditinggalkannya.
7. Orang yang sudah meninggal
Utang puasa bagi yang sudah meninggal harus diselesaikan dengan pembayaran fidyah oleh ahli warisnya sesuai dengan sisa hari sebelum pembagian harta warisan dilakukan.
Istilah terkait yang ini
