Emiten
Definisi Emiten
“n: badan usaha (pemerintah) yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan.”
Kamus Besar Bahasa Indonesia
pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
OJK
Apa itu Emiten?
Dalam dunia keuangan, Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.
Atau bisa diartikan sebagai Perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Efek yang ditawarkan dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, saham, tanda bukti utang, atau jenis efek lainnya.
Efek yang ditawarkan Emiten dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Jenis Efek lainnya yang bisa ditawarkan oleh Emiten adalah Sukuk atau dikenal juga dengan istilah Efek Syariah di mana akad dan cara penerbitannya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Emiten sendiri dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Apa itu Efek?
Berbicara mengenai Emiten, sangat erat kaitannya dengan Efek. Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut “securities” atau sekuritas adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan ataupun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit.
Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik
Dikarenakan penjualan Efek di Pasar Modal membuat Emiten kerap disamakan dengan perusahaan publik. Namun, Emiten tidak sama dengan Perusahaan Publik.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yang berarti pihak tersebut melakukan penawaran Efek untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku.
Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Sedangkan Perusahaan Publik adalah Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar, atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peran Emiten dalam Pasar Modal
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Syarat untuk Menjadi Emiten
Lalu, kapan sebuah perusahaan dapat dikategorikan sebagai Emiten? Untuk bisa menjadi Emiten, sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:
- Mampu menerbitkan sekuritas yang akan ditawarkan kepada investor untuk mendapatkan modal.
- Mampu menjamin bahwa sekuritas yang diterbitkan adalah legal. Sebuah emiten harus memiliki prestasi dan tidak cacat secara hukum untuk menerbitkan sekuritas.
- Mampu memberikan keakuratan informasi, yang mana hal ini merupakan tanggung jawab penuh penerbit atau Emiten yang bersangkutan.
Istilah terkait yang ini
