Dumping
Definisi Dumping
"Penjualan barang secara besar-besaran di daerah pemasaran lain, biasanya di luar negeri dengan harga lebih rendah jika dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri (dumping)."
Otoritas Jasa Keuangan
"n Dag: sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali (dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali)."
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Apa Itu Dumping?
Istilah dumping mungkin masih terdengar asing di telinga orang awam. Padahal, praktik dumping ini banyak dijumpai di dalam kehidupan sehari-hari.
Dumping adalah istilah dalam dunia ekonomi untuk menggambarkan suatu kebijakan (policy) untuk menjual suatu komoditas di luar negeri, namun komoditas tersebut dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang di negara asalnya.
Tujuan Dumping
Melihat definisi dumping tersebut, maka dapat dikatakan bahwa tujuan dumping adalah untuk bisa masuk dan menguasai pasar internasional. Atau, cara ini dilakukan oleh para produsen yang ingin mempertahankan produksi produk-produk yang “kurang laku” di pasar dalam negeri. Mematikan kompetisi di pasar internasional juga menjadi tujuan dumping lainnya yang paling umum.
Para pelaku dumping, guna menguasai pasar luar negeri, acap kali melepas komoditi miliknya dengan harga di bawah batas kewajaran, atau setidaknya harga komoditi tersebut tidak semahal di negara asalnya.
Praktik dumping ini akan tetapi kerap dianggap sebagai sesuatu yang negatif. Pasalnya, dumping berpotensi merusak pasaran yang lantas menyebabkan produsen komoditi sejenis di negara tujuan ekspor mengalami kerugian. Hematnya, dumping menimbulkan persaingan tidak sehat di kalangan produsen suatu komoditi. Kendati demikian, kehadiran dumping tidak bisa dinafikkan terkait globalisasi dalam ranah ekonomi.
Apakah Dumping Ilegal?
Merujuk pada pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), dumping adalah praktik di dalam dunia ekonomi yang tergolong legal dan diperbolehkan. Akan tetapi, dumping dapat dipermasalahkan apabila telah mengakibatkan kondisi-kondisi seperti:
- Meruginya produsen komoditi sejenis di negara eksportir
- Mengancam keberlangsungan produsen di negara eksportir
- Menghambat perkembangan produsen di negara eksportir
Sementara itu, dumping dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Konsumen tidak dapat membeli barang tersebut di luar negeri
- Permintaan barang di dalam negeri tidak elastis
- Adanya kebijakan terkait perdagangan internasional
Lebih jauh, jenis dumping yang bisa diterapkan adalah:
- Persistent dumping, bertujuan untuk memaksimalkan laba dengan cara menaikkan harga komoditi di passer dalam negeri.
- Sporadic dumping, menjual barang dengan harga yang lebih murah secara acak (sporadic).
- Predatory dumping, menjual barang dengan harga yang lebih murah dalam jangka waktu tertentu.
Istilah terkait yang ini
