Direktorat Jenderal Pajak

Definisi Direktorat Jenderal Pajak

"Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan."

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010

Apa Itu Direktorat Jenderal Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementrian Keuangan Indonesia yang memiliki tugas sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK /01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan-kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan.

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen Pajak juga mempunyai berbagai macam fungsi. Berikut adalah fungsi Ditjen Pajak dalam pelaksanaan tugasnya:

  • Perumusan kebijakan di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan
  • Pelaksanaan administrasi Ditjen Pajak
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan

Lingkup Bidang Perpajakan yang Dikelola Oleh Direktorat Jenderal Pajak

Lingkup bidang perpajakan yang dikelola Ditjen Pajak meliputi administrasi pemungutan/pengumpulan pajak pusat, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selain sektor perkotaan dan pedesaan, serta Bea Materai. Pengelolaan pajak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Nilai-Nilai Direktorat Jenderal Pajak

Sebagai salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengusung nilai-nilai dari Kementerian Keuangan sebagai dasar dan fondasi bagi institusi, pimpinan, dan seluruh pegawainya dalam mengabdi, bekerja dan bersikap. Berikut penjelasan mengenai nilai-nilai yang diusung oleh Ditjen Pajak:

  • Integritas. Berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
  • Profesionalisme. Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.
  • Sinergi. Membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
  • Pelayanan. Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.
  • Kesempurnaan. Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍