Denda

Definisi Denda

"Hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya)."

"/den·da/"

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Hukuman berupa uang yang harus dibayarkan karena melanggar peraturan atau undang-undang (fine)."

Bank Indonesia

Apa itu Denda?

Denda adalah sanksi atau hukuman yang diterapkan dalam bentuk keharusan untuk membayar sejumlah uang, yang mana hal tersebut dikenakan akibat adanya pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan norma-norma yang berlaku atau pengingkaran terhadap sebuah perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Denda dapat diberikan dengan cara sebuah konskuensi lanjutan apabila tidak ada penyelesaian yang terlaksana dari kedua belah pihak yang terlibat dalam satu masalah. Jika hal ini terlaksana biasanya ada pihak ketiga sebagai pihak yang melakukan penagihan pada salah satu pihak yang terkena denda.

Contoh Pasal Hukuman yang Terdapat Denda

  1. Denda Kasus Pencurian

Mengenai perihal masalah pencurian terdapat dasar hukumnya dalam Pasal 362:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu.”

  1. Denda Kasus Korupsi

Jenis tindak pidana korupsi hukuman denda diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.”

  1. Denda Pidana Ringan

Dalam KUHP, pidana denda diatur dalam Pasal 30 dan pasal 31. Pada Pasal 31 menyatakan:

    1. Denda paling sedikit adalah dua puluh lima sen.
    2. Jika denda tidak dibayar, lalu diganti dengan kurungan.
    3. Lamanya kurungan pengganti paling sedikit adalah satu hari dan paling lama adalah enam bulan.
    4. Dalam putusan hakim lamanya kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika dendanya lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; jika lebih dari lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup lima puluh sen.
    5. Jika ada pemberatan denda, disebabkan karena ada perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52 dan 52 a, maka kurungan pengganti paling lama dapat menjadi delapan bulan.
    6. Kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍