Delisting

Definisi Delisting

Delisting adalah proses penghapusan catatan saham tertentu dari daftar bursa efek yang menjadikannya tak bisa diperjualbelikan seperti semula. Namun, penghapusan ini bukan semata-mata tanpa alasan. Dapat dikatakan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengeluarkan keputusan delisting jika pihaknya berhasil mendeteksi sejumlah penyebab dan kondisi tertentu.

OCBC NISP

Jenis Delisting di Pasar Modal

1. Penghapusan sukarela

Ini terjadi karena emiten mengajukan sendiri. Berhenti operasi, bangkrut, merger, dan tidak memenuhi syarat otoritas bursa dapat menjadi penyebabnya. Selain itu, ada pula suatu emiten yang ingin kembali menjadi perusahaan tertutup. Indikasi kesehatan keuangan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik juga kerap menjadi alasan emiten mengajukan delisting.

2. Penghapusan paksa

Ini terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan peringatan ketidakpatuhan. Jika tidak digubris, maka Bursa dapat melakukan force delisting dari pasar saham.

Dampak Terhadap Pemilik Saham di Perusahaan yang Terkena Delisting

Pengaruh yang didapat dari proses delisting tidak hanya mempengaruhi perusahaan, tapi secara signifikan juga akan mempengaruhi pemilik saham. Investor dapat kehilangan nilai investasi atau pengurangan nilai investasi karena delisting dapat menghapus hal tersebut dan bisa jadi perusahaannya akan tutup.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍