Dana Pensiun

Definisi Dana Pensiun

"Dana yang dihimpun oleh suatu perusahaan atau serikat pekerja atau badan usaha milik pemerintah atau organisasi lain yang bertujuan untuk membuat cadangan dana sebagai pembayaran pensiun bagi pegawainya yang telah memasuki masa pensiun (pension fund)."

Otoritas Jasa Keuangan

"Dana yang keuangannya diperoleh dari iuran tetap para peserta ditambah penghasilan perusahaan yang disisihkan dan para peserta berhak memperoleh bagian keuntungan itu setelah pensiun."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Apa Itu Dana Pensiun?

Dana pensiun merupakan sebuah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan yang merupakan hak seorang pensiunan dari perusahaan tersebut. Dana pensiun biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, tergantung dari kebijakan dalam suatu perusahaan.

Jenis Dana Pensiun

Menurut UU No. 11 tahun 1992, dana pensiun terdiri dari tiga jenis:

  • Dana Pensiun Pemberi Kerja. Dana pensiun pemberi kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Adalah sebuah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Asuransi Kesehatan. Adalah sebuah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Tujuan Dana Pensiun

Dana pensiun memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, berikut tujuan dari dana pensiun:

Bagi Perusahaan

  • Memberikan rasa aman kepada karyawan yang telah lama mengabdi pada perusahaan, terhadap masa yang akan datang (masa pensiun).
  • Diharapkan dapat meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan serta meningkatkan motivasi kerja.
  • Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintahan.

Bagi Karyawan

  • Mendapat jaminan terhadap masa pensiun karena tetap memiliki penghasilan.
  • Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Bagi Penyelenggara Dana Pensiun

  • Mengelola dana pensiun untuk menghasilkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dikategorikan dalam kegiatan investasi.
  • Membantu menyelenggarakan program pemerintah.
  • Sebagai bentuk bakti sosial terhadap peserta dana pensiun.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍