Dana PEN
Definisi Dana PEN
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan pembiayaan yang disiapkan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
PP 23/2020
Apa itu Dana PEN?
Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah guna menangani dampak Covid-19 baik di kesehatan maupun perekonomian. Prioritas dana PEN disalurkan bagi tenaga kesehatan, seperti upgrade fasilitas Rumah Sakit, menyediakan APD, ventilator dan test kit. Selain itu, dana PEN juga diberikan guna membantu masyarakat yang terimbas PSBB, yakni lewat seperangkat perlindungan sosial yang baru, seperti program keluarga harapan, kartu sembako, listrik gratis untuk pelanggan 450 watt dan subsidi listrik 50% pada pelanggan 900 watt.
Tujuan PEN
Program PEN dibentuk dengan tujuan utama yaitu mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat 'memperpanjang nafas' UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Modal Program PEN
- Belanja Negara : Antara lain untuk Subsidi Bunga UMKM melalui lembaga keuangan
- Penempatan Dana : Untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi
- Penjaminan: Untuk kredit modal kerja
- Penyertaan Modal Negara : Untuk BUMN yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus
- Investasi Pemerintah : Untuk modal kerja
Istilah terkait yang ini
