Daftar Hitam

Definisi Daftar Hitam

Daftar Hitam / daf·tar hi·tam / n daftar nama orang atau organisasi yang dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi karena telah melakukan tindakan tertentu yang merugikan bank dan masyarakat, misalnya seseorang atau perusahaan yang melakukan penarikan cek kosong (black list).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Daftar Hitam?

Dalam konteks keuangan, daftar hitam adalah daftar yang dibuat oleh Bank Indonesia jika seorang nasabah melakukan penarikan cek kosong. Nama mereka akan dicatat dalam Daftar Hitam Nasional (DHN). Jika tercatat dalam DHN, maka nasabah tersebut terkena sanksi penutupan rekening, atau bahkan bisa dituntut tindakan pidana.

Kini, masyarakat lebih familiar dengan BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang mencatat data para debitur yang bermasalah. SLIK merupakan suatu sistem yang dapat mengumpulkan berbagai informasi mengenai fasilitas kredit yang dilaporkan secara rutin dari beberapa lembaga keuangan. SLIK dapat mengetahui informasi dan profil dari calon nasabah yang akan mengajukan kredit, apakah nasabah tersebut menunggak pada bank lainnya atau tidak.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍