Cerukan

Definisi Cerukan

Jumlah penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada akun giro; rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah yang menulis cek yang melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya; sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit; bank tidak diwajibkan untuk memberikan cerukan; walaupun demikian, mereka sering membuat pengecualian bagi para nasabah yang mempunyai hubungan baik; nasabah bank yang memperoleh fasilitas cerukan dapat menarik dana atau cek sejumlah yang diperlukan setiap waktu tanpa khawatir ceknya ditolak atau mereka harus membayar denda cerukan (overdraft).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Cerukan?

Cerukan atau yang juga biasa disebut dengan overdraft adalah perpanjangan kredit dari bank yang diberikan ketika saldo dalam rekening mencapai nol. Cerukan memungkinkan pemegang akun untuk terus menarik uang bahkan ketika akun tidak memiliki dana di dalamnya atau memiliki dana yang tidak mencukupi untuk menutupi jumlah penarikan.

Faktor Terjadinya Cerukan

Cerukan terjadi karena berbagai alasan. Ini mungkin termasuk:

  • Pinjaman yang Disengaja - Pemegang rekening mendapati diri mereka kekurangan uang dan secara sadar membuat debit dari dana yang tidak mencukupi. Mereka menerima biaya terkait dan menutup cerukan dengan setoran berikutnya.
  • Biaya Bank - Bank mengenakan biaya yang tidak terduga kepada pemegang rekening, menciptakan saldo negatif atau meninggalkan dana yang tidak mencukupi untuk debit berikutnya dari rekening yang sama.
  • Kesalahan Bank - Debit cek dapat menarik jumlah dana dalam rekening karena kesalahan manusia atau komputer, sehingga jumlah yang jauh lebih besar dari yang dimaksudkan pembuatnya dapat ditarik dari akun. Beberapa kesalahan bank dapat menyebabkan kerugian bagi pemegang rekening, tetapi yang lain bisa menguntungkan mereka.
  • Korban Kriminal - Rekening mungkin telah menjadi target pencurian identitas. Ini bisa terjadi sebagai hasil dari draf permintaan, kartu ATM, atau penipuan kartu debit, skimming, pemalsuan cek, "pengambilalihan akun", atau phishing. Tindak pidana dapat menyebabkan cerukan atau menyebabkan debet berikutnya. Uang atau cek dari setoran ATM juga bisa dicuri atau amplopnya hilang atau dicuri, dalam hal ini korban sering ditolak mendapat ganti rugi.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍