
Investasi mudah mulai dari Rp10.000,-. Nikmati keuntungan hingga 7%* per tahun.
Otoritas Jasa Keuangan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Cek adalah surat yang dikeluarkan bank dan bisa digunakan oleh nasabah untuk melakukan perintah penarikan uang kepada bank tersebut. Jumlah uang yang bisa ditarik dari bank dengan menggunakan cek bergantung kepada jumlah nominal uang yang tertulis/tertera dalam cek. Untuk bisa menggunakan cek, nasabah harus memiliki rekening giro terlebih dahulu di bank. Cek juga merupakan surat berharga yang bisa digunakan sebagai alat tukar.
Penggunaan cek sebagai alat pembayaran nontunai yang sah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Dikutip dari website Bank Indonesia, persyaratan penggunaan cek adalah sebagai berikut:
Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Menurut Pasal 209 KUH Dagang, masa tenggang cek adalah 70 hari kalender sejak tanggal penarikan. Sedangkan masa kedaluwarsa cek adalah 6 bulan terhitung mulai akhir tenggang pengunjukan.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Bank
“Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
SelengkapnyaAgunan
“Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral). ”
SelengkapnyaDana
"Uang tunai dan atau aktiva lain yang segera dapat diuangkan yang tersedia atau disisihkan untuk maksud tertentu (fund)."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo