Bursa Efek
Definisi Bursa Efek
"n (Ek): pusat perdagangan surat-surat berharga dari perusahaan umum."
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka; bursa sekuritas (stock exchange)."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Bursa Efek?
Berdasarkan namanya, bursa efek terdiri dari dua kata yang memiliki arti masing-masing. Bursa memiliki arti tempat jual beli, sedangkan efek menurut Undang-undang No. 8 tahun 1995, tentang pasar modal adalah barang yang didagangkan di tempat jual beli tersebut. Hal yang termasuk efek di sini adalah surat-surat berharga seperti saham dan obligasi.
Jadi, singkat kata bursa efek adalah pasar di mana terjadi jual beli efek dari suatu perusahaan. Di Indonesia, tempat jual beli efek ini dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) yang berkantor di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di kota lainnya. BEI adalah lembaga resmi dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi segala kegiatan jual beli saham perusahaan go public. Di dalamnya tercatat 108 perusahaan yang menjadi anggota bursa.
Cara Kerja Bursa Efek
Perusahaan yang terdaftar di bursa efek adalah perusahaan yang terbuka untuk publik. Maksudnya, saham di perusahaan tersebut bisa dimiliki (dibeli) publik. Untuk prosesnya, Bursa Efek Indonesia akan memfasilitasi semuanya sehingga perusahaan tersebut bisa melantai di bursa.
Untuk mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan atau listing dari Bursa Efek Indonesia. Pada dasarnya, perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar.
Peran Bursa Efek Indonesia
Secara rinci, peran Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut.
- Fasilitator Perdagangan Efek
- Menyediakan sarana untuk perdagangan efek
- Membuat peraturan terkait kegiatan di bursa
- Mencatat semua instrumen efek
- Melakukan upaya likuiditas instrumen.
- Melakukan transparansi terkait informasi bursa.
- Pengontrol Jalannya Transaksi Efek
- Memantau kegiatan transaksi efek yang terjadi
- Mencegah terjadinya manipulasi harga tidak wajar yang dilarang oleh undang-undang.
- Menangguhkan perdagangan untuk emiten saham yang terbukti melanggar ketentuan (suspending).
- Mencabut efek di bursa yang yang terbukti melanggar ketentuan (delisting)
Istilah terkait yang ini
