
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Cek (cheque) adalah surat atau warkat (dokumen) yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Dengan demikian, cek merupakan salah satu surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang. Untuk membuat cek, terlebih dahulu pihak nasabah harus membuka rekening giro pada bank yang bersangkutan.
Cek atas nama merupakan cek yang akan dibayarkan jika cek tersebut tercantum di dalam cek yang bersangkutan.
Cek atas pembawa merupakan cek dimana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk.
Cek silang merupakan cek yang diberikan tanda silang/garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bak yang disebut di antara kedua garis silang sejajar.
Peraturan tentang cek silang dibicarakan pada pasal 214 ayat 2 KUH dagang:
Jadi, tujuan pemberian tanda silang pada cek, agar membatasi pihak-pihak yang dapat mencairkan dana atas cek yang disilang tersebut.
Masa kadaluarsa cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan cek. Cek tidak memiliki tenggang waktu penawaran. Sedangkan, bilyet giro memiliki tenggang waktu penawaran selama 70 hari sejak tanggal penarikan bilyet giro tersebut.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Buku Besar
“Kumpulan perkiraan yang digunakan oleh perusahaan atau bank untuk mencatat transaksi-transaksinya; buku besar ini akan disesuaikan dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi yang dilakukan sehingga berisi jumlah mutasi debet atau kreditnya.”
SelengkapnyaCek
"Tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk (cheque)."
SelengkapnyaUang
"n alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo