Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Definisi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (disingkat: BPPN) adalah sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan BPPN. Lembaga ini dibentuk dengan tugas pokok untuk penyehatan perbankan, penyelesaian aset bermasalah dan mengupayakan pengembalian uang negara yang tersalur pada sektor perbankan.

Wikipedia

Badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset bermasalah, dan mengadministrasikan program jaminan pemerintah (Indonesian Bank Restructuring Agency/IBRA).

Otoritas Jasa Keuangan

Sejarah BPPN di Indonesia

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) didirikan pada tanggal 26 Januari 1998 dan direncanakan untuk menjalankan tugasnya dalam lima tahun. Likuidasi BPPN ternyata memakan waktu lebih lama dari yang direncanakan dan akhirnya berakhir pada tanggal 30 April 2004. 

Menurut keputusan pembentukan BPPN (Keputusan Presiden No. 27 Tahun 1998), tujuan BPPN adalah untuk mengawasi, mengelola, dan merestrukturisasi bank-bank yang tertekan. Tujuan-tujuan ini diperpanjang pada 27 Februari 1999 untuk memasukkan pengelolaan aset pemerintah terhadap bank yang dalam status restrukturisasi dan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan pelepasan aset bank tertekan. 

Selama beroperasi, BPPN melakukan serangkaian kegiatan komprehensif yang terdiri dari program liabilitas bank, restrukturisasi bank, restrukturisasi pinjaman bank, penyelesaian pemegang saham, dan pemulihan dana negara. Hal tersebut dilakukan oleh unit-unit operasi utama dalam BPPN (Restrukturisasi Bank, Kredit Manajemen Aset, Investasi Manajemen Aset, Manajemen Risiko, dan Dukungan dan Administrasi).


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍