Bonus
Definisi Bonus
"Upah tambahan di luar gaji atau upah sebagai hadiah atau perangsang; gaji, upah ekstra yang dibayarkan kepada karyawan."
"Halaman atau artikel tambahan (pada majalah, koran)."
"/bo·nus/"
Kamus Besar Bahasa Indonesia
“Pemberian tambahan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham (bonus).”
Bank Indonesia
Apa itu Bonus?
Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan atas pekerjaannya yang baik dan menguntungkan perusahaan. Bonus bisa digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang ditetapkan oleh perusahaan, atau untuk dedikasinya kepada perusahaan.
Bonus merupakan hal yang sangat wajar dalam sebuah pekerjaan. Jika kamu baik dan menguntungkan perusahaan pastinya kamu akan mendapatkan kompensasi lebih yang diberikan oleh pihak perusahaan. Selain itu terdapat bonus-bonus lainnya yang ditawarkan.
Macam-macam Bonus
Bonus yang diberikan kepada karyawan beragam. Berikut jenis bonus yang diberikan perusahaan kepada kamu.
- Bonus Tahunan
Bonus tahunan ini diberikan kepada karyawan swasta setiap akhir tahun ketika perusahaan mengalami keuntungan lumayan. Tetapi, tidak semua perusahaan akan memberikan kamu bonus setiap tahunnya oleh karena itu, kamu harus lihat di perjanjian kerja yang sudah ditawarkan
- Gaji ke-13
Gaji ke-13 ini adalah bonus yang diberikan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) setiap akhir tahun. Sebenarnya hampir sama dengan bonus tahunan untuk karyawan swasta, namun istilahnya saja yang sedikit berbeda.
- THR
THR juga masuk ke dalam bonus dari perusahaan yang dipersiapkan untuk kamu. THR termasuk cara menghormati dari pihak perusahaan terhadap agama yang kamu percaya.
- Bonus Retensi
Bonus retensi biasanya diajukan perusahaan agar kamu tidak meninggalkan perusahaan seenaknya. Perusahaan biasanya membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan kamu jika mereka membutuhkan kamu. Bonus ini biasanya ditawarkan di akhir kontrak yang sudah dijanjikan oleh perusahaan.
Besaran Bonus yang Diterima
Ada perusahaan yang yang mencantumkan sistem pembagian bonus tahunan ini dalam AD/ART perusahaan, yaitu: 8% dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba ditahan, dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Ada juga perusahaan yang membagikan bonus secara proporsional. Tetapi balik lagi dengan pihak perusahaannya. Perusahaan yang baik biasanya memberikan bonus sesuai aturan pemerintah. Tetapi ini jarang berlaku jika perusahaan tersebut belum begitu berkembang atau mengalami kerugian.
Istilah terkait yang ini
