
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
BI-RTGS merupakan sebuah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaiannya dilakukan dalam waktu seketika. BI-RTGS digunakan untuk memproses transaksi yang termasuk high-value payment system atau bernilai besar di atas Rp100 juta dan bersifat segera. BI-RTGS merupakan salah satu transaksi pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan. Transaksi BI-RTGS ini bersifat seketika dan tidak dapat dibatalkan.
Berdasarkan UU Bank Indonesia No. 6 tahun 2009 pasal 8, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Fungsi Bank Indonesia dalam sebagai pihak yang berotoritas dalam Sistem Pembayaran ini adalah berperan sebagai pembuat ketentuan atau regulator dan sebagai pengawas atau overseer.
Sebagai pembuat ketentuan, Bank Indonesia menetapkan landasan hukum yang digunakan untuk penerapan sistem BI-RTGS serta menentukan peran dan tanggung jawab penyelenggara maupun peserta sistem BI-RTGS.
Bank Indonesia memastikan bahwa penyelenggaraan BI-RTGS memenuhi prinsip-prinsip CP-SIPS (Core Principles for Systematically Important Payment System) dari Bank for International Settlement untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan memerhatikan prinsip perlindungan konsumen.
Sebagai penyelenggara, Bank Indonesia menyediakan struktur dan pelayanan kepada para peserta. Pelayanan inni meliputi penyediaan infrastruktur dan fasilitas untuk penyelenggaraan BI-RTGS, help-desk, memberi pelatihan kepada para peserta, memiliki prosedur penanganan dalam kondisi darurat, dan mengadakan pertemuan rutin dengan kelompok pengguna.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Bank Indonesia
"Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.."
SelengkapnyaKliring
"Perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)."
SelengkapnyaBank
“Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo