Balai Harta Peninggalan (BHP)
Definisi Balai Harta Peninggalan (BHP)
Lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Otoritas Jasa Keuangan
Sejarah Balai Harta Peninggalan di Indonesia
Fungsi Balai Harta Peninggalan
Peran, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sehubungan dengan kewarisan berdasarkan beberapa perundang-undangan sebagai berikut:
1. Guna sebagai pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya
Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.
2. Membuat surat keterangan waris
Balai Harta Peninggalan (BHP) mempunyai tugas bagi golongan Timur Asing selain Cina, (Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991)
3. Membuka surat wasiat olografis yang tertutup
Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.
4. Membuka surat wasiat yang tertutup
Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.
Istilah terkait yang ini
