Balai Harta Peninggalan (BHP)

Definisi Balai Harta Peninggalan (BHP)

Lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Otoritas Jasa Keuangan

Sejarah Balai Harta Peninggalan di Indonesia

Balai Harta Peninggalan pada awal pembentukannya diawali saat masuknya VOC ke Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland yang orang tuanya mati dalam peperangan, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama Wees En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta.   Seiring berkembangan dan perubahan sistem hukum di Indonesia tahun 1987, semua perwakilan BHP di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987 (“Kepmen Kehakiman M.06/1987”). Saat ini hanya ada 5 (lima) BHP di Indonesia, yaitu: Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar dan masing-masing meliputi wilayah kerja daerah tingkat I dan tingkat II. Untuk BHP Jakarta, mempunyai 8 (delapan) wilayah kerja meliputi: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.  

Fungsi Balai Harta Peninggalan

Peran, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sehubungan dengan kewarisan berdasarkan beberapa perundang-undangan sebagai berikut:

1. Guna sebagai pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya

Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.  

2. Membuat surat keterangan waris

Balai Harta Peninggalan (BHP) mempunyai tugas bagi golongan Timur Asing selain Cina, (Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991)

3. Membuka surat wasiat olografis yang tertutup

Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.

4. Membuka surat wasiat yang tertutup

Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalam daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang keadaannya, dan kemudian menyampailkannya kembali kepada Notaris yang telah memberikannya.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍