Beli Sewa
Definisi Beli Sewa
Pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya (huurkoop).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Beli Sewa?
Beli sewa atau yang dikenal juga dengan angsuran adalah sebuah pengaturan jual beli barang dimana penjual melakukan penjualan barang dengan memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan pembeli dengan pelunasan atas harga barang yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak dan diikat dalam suatu perjanjian. Hak milik atas barang tersebut akan beralih dari penjual kepada pembeli setelah seluruh pembayaran telah dilunasi oleh pembeli kepada penjual.
Elemen Perjanjian Beli Sewa
Menurut Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang Perizinan Sewa Beli (Hire Purchase), Jual Beli dengan Angsuran, dan Sewa (Renting), unsur atau elemen perjanjian beli adalah:
- Adanya jual beli barang;
- Penjualan dengan memperhitungkan setiap pembayaran;
- Objek sewa beli diserahkan kepada pembeli;
- Momentum peralihan hak milik setelah pelunasan terakhir.
Ketentuan Perjanjian Beli Sewa
Agar sah, perjanjian beli sewa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pembeli dan penjual harus menjabarkan informasi berikut dengan jelas dalam sebuah kontrak:
- Deskripsi barang yang jelas.
- Harga tunai untuk barang.
- Harga beli sewa, yaitu jumlah total yang harus dibayar untuk menyewa dan kemudian membeli barang.
- Deposit
- Angsuran bulanan (sebagian besar negara bagian mewajibkan agar suku bunga yang berlaku diungkapkan dan mengatur tarif dan biaya yang dapat diterapkan dalam transaksi beli sewa).
- Pernyataan yang cukup komprehensif tentang hak-hak para pihak (termasuk hak untuk membatalkan perjanjian selama periode "cooling-off").
- Hak penjual untuk mengakhiri kontrak ketika dia merasa ingin melakukannya dengan alasan yang sah.
Istilah terkait yang ini
