Bea

Definisi Bea

"Pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty)."

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Bea?

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar

Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos. Lembaga yang mengatur dan memungut bea disebut sebagai pabean. Hal-hal yang berhubungan dengan bea disebut kepabeanan.

Menurut S. I Djajadiningrat, bea tidaklah sama dengan pajak karena pajak merupakan kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan pada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara dengan langsung. 


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍