
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar.
Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos. Lembaga yang mengatur dan memungut bea disebut sebagai pabean. Hal-hal yang berhubungan dengan bea disebut kepabeanan.
Menurut S. I Djajadiningrat, bea tidaklah sama dengan pajak karena pajak merupakan kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan pada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara dengan langsung.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Bea Meterai
"Pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty)."
SelengkapnyaBea Pabean
"Pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah (customs duties)."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo