
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Bea Impor adalah bea yang dikenakan pada barang yang measuki daerah pabean. Daerah pabean berarti wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, dan tempat-tempat tertentu yang masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Tujuan bea impor adalah untuk membatasi permintaan konsumen pada produk impor dan mendorong konsumen untuk menggunakan produk domestik. Semakin tinggi proteksi suatu negara pada produk domestiknya, maka semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
Bagi barang-barang impor yang masuk tidak melalui Perusahaan Jasa Titipan, cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk barang-barang impor yang masuk melalui Perusahaan Jasa Titipan atau kantor pos, tata cara perhitungannya sama dengan rumus di atas, hanya sebelumnya harga barang dikurangi nilai yang diberikan pembebasan terlebih dahulu, yaitu sebesar FOB (Freight on Board) USD50,00.
Untuk barang yang harganya di bawah USD50, barang tersebut dibebaskan dari pungutan bea impor dan PDRI atau gratis tidak bayar bea impor masuk dan pajak.
Bea Masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%
di mana,
C = Cost (harga barang)
I = Insurance (asuransi)
F = Freight (ongkos kirim)
PDRI = Pajak Dalam Rangka Impor yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Kawasan Pabean
"Kawasan instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara."
SelengkapnyaBea Meterai
"Pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty)."
SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak
"Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo