Bank Beku Operasi (BBO)
Definisi Bank Beku Operasi (BBO)
“Pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga (suspension).”
Otoritas Jasa Keuangan
“Pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga (suspension).”
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian Bank Beku Operasi (BBO)
Bank Beku Operasi adalah sebuah tindakan yang diambil oleh pemerintah atau institusi terkait yang akan membekukan, memberhentikan, atau melarang sebuah bank untuk beroperasi. Tindakan diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan finansial jangka panjang suatu bank. Dalam hal ini, Bank Beku Operasi merupakan bentuk ketidakpercayaan pemerintah terhadap bank-bank terkait karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. Bank Beku Operasi merupakan awal mula sebuah trend bernama “Merger Bank”. Bank-bank yang merasa bahwa kinerjanya kurang baik dan berpotensi dibekukan operasinya oleh pemerintah akan melakukan merger dengan bank lain sehingga mereka tidak dibekukan.
Beberapa Bank seperti Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Ekspres, dan Bank Patriot pernah melakukan merger untuk menghindari pembekuan dari pemerintah. Adapun kebijakan pemerintah yang lain selain Bank Beku Operasi yaitu Bank Take Over di mana terjadi pengambilalihan kepemilikan oleh pemerintah.
Peraturan Bank Beku Operasi (BBO)
Pemerintah Indonesia juga telah membuat aturan tentang Bank Beku Operasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.06/2014 Tentang Penetapan Kualitas Piutang dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Eks Kelolaan PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Aturan Bank Beku Operasi dimuat dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 2 dan 5. Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia bisa dilihat di sini.
Latar Belakang Bank Beku Operasi (BBO)
Bank Beku Operasi adalah salah satu langkah pemerintah untuk menertibkan bank-bank yang sudah tidak sehat sehingga tidak lagi beroperasi sebelum mereka memperbaiki kinerja dan sistem internalnya. Bank-bank yang tidak sehat baik dalam segi permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, maupun tingkat likuiditasnya akan terkena kebijakan Bank Beku Operasi. Pemerintah pernah melakukan pembekuan terhadap tiga bank Swasta Indonesia yaitu BDNI, Bank Modern, dan BUN. Pemerintah melakukan Bank Beku Operasi pada dasarnya ingin menciptakan lingkungan perbankan yang sehat sehingga masyarakat tidak menjadi nasabah di sebuah bank yang sejatinya sedang dalam keadaan darurat. Selain Bank Beku Operasi, pemerintah juga melakukan Bank Take Over seperti Bank Danamon.
Penyelesaian Aset Eks Bank Beku Operasi (BBO)
Ketika suatu bank dibekukan operasinya, terdapat tiga langkah yang akan diambil oleh pemerintah. Pertama adalah menjual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk aset-aset yang terikat Hak Tanggungan oleh BI. Kedua, aset-aset tertentu dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga atau pengelola lain setelah dibeli oleh DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) sebesar nilai Hak Tanggungan. Ketiga, ketiga aset tidak terikat Hak Tanggungan oleh BI maka diselesaikan sesuai kesepakatan DJKN dan BI.
Istilah terkait yang ini
