
Ajukan kartu kredit terbaik tanpa ribet. Proses mudah dan nikmati promo-promo menarik.
Otoritas Jasa Keuangan
Batas kredit merupakan batas jumlah maksimum kredit yang diberikan oleh kreditur kepada debitur. Kreditur adalah pihak yang memberikan pinjaman atau kredit, kreditur bisa berupa bank atau lembaga penyedia pinjaman lainnya. Sedangkan debitur adalah pihak yang meminjam atau melakukan kredit. Jadi, batas kredit adalah jumlah maksimum pinjaman atau kredit yang bisa didapatkan seorang debitur (peminjam) dari kreditur (yang memberi pinjaman).
Untuk menentukan batas kredit seseorang, bank atau lembaga penyedia pinjaman melakukan survey terlebih dahulu terhadap orang yang akan mengajukan pinjaman atau kredit. Bank atau lembaga penyedia pinjaman awalnya akan menganalisa data-data calon nasabahnya. Misalnya, total aset kepemilikan, gaji bulanan, BI Checking, dan lain lain.
Contoh, Andre akan mengajukan kartu kredit ke Bank A, maka Bank A akan melakukan analisis kredit kepada data Andre yang berisi riwayat-riwayat kreditnya. Apakah dia pernah mengajukan kredit? Kredit apa saja yang pernah dilakukan, kredit motor, KPR, atau sebagainya. Lalu, Bank A akan menetapkan batas kredit atau akrab disebut limit (dalam istilah kartu kredit) pada kartu kredit Andre.
Sebenarnya penetapan batas kredit pada pihak peminjam dilakukan untuk kebaikan kedua belah pihak, baik untuk kreditur dan debitur. Di sisi peminjam (debitur), penetapan batas kredit dilakukan untuk memudahkan dia membayar cicilan, ini karena si pemberi pinjaman (kreditur) tidak mungkin memberikan batas kredit yang melampaui kemampuan nasabahnya. Selain itu, agar tidak membebankan debitur ke depannya.
Di sisi lain, sisi positif penetapan batas kredit untuk si pemberi pinjaman (kreditur) juga ada. Tujuannya agar mereka bisa tidak merugi. Ini karena si pemberi pinjaman sudah mengkurasi terlebih dahulu debitur-debitur yang bisa mendapatkan batas kredit tertentu. Tidak asal memberi pinjaman atau kredit saja yang ujung-ujungnya menyebabkan terjadinya kredit macet.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Kartu Kredit
“Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit; dalam melaksanakan pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah, digunakan (credit card).”
SelengkapnyaBank
“Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
SelengkapnyaAnalisis Kredit
“Orang yang menganalisis permohonan kredit dari berbagai aspek yang terkait untuk menilai kelayakan usaha yang akan dibiayai dengan kredit; analisis tersebut meliputi, antara lain, aspek hukum, lingkungan, keuangan, pemasaran, produksi, manajemen, ekonomi, dan tersedianya jaminan yang cukup.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo