
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Yang tergolong dalam bank sekunder adalah bank-bank tabungan dan bank-bank lainya (bank pembangunan dan bank hipotik) yang tidak boleh menciptakan uang giral.
Bank sekunder atau secondary bank reserve adalah sarana pelengkap cadangan primer bank yang bersifat likuid, yaitu apabila diperlukan dapat segera diuangkan. Misalnya ada kebutuhan untuk membayar penarikan dana pihak ketiga di luar kewajaran atau untuk keperluan ekspansi kredit. Untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut biasanya cadangan sekunder yang berbentuk surat berharga dengan peringkat tinggi, berisiko rendah, berjangka waktu pendek dan sangat mudah dijual, dapat dengan segera dikonversikan menjadi uang tunai.
Dengan demikian bank sekunder dapat menjadi alternatif tempat “parkir” bagi perbankan yang mengalami kelebihan likuiditas disebabkan perlambatan penyaluran kredit dan penambahan likuiditas dari penurunan giro wajib minimum (GWM) primer. Secondary bank reserve akan memberikan pendapatan bagi bank dari dana-dana menganggur.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Bank Primer
“Bank yang dapat menciptakan uang dengan meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu tanpa dipengaruhi dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank primer ialah bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (primaire banken).”
SelengkapnyaBank Indonesia
"Bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo