
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN (Bendahara Umum Negara) menjadi mitra KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Besarnya imbalan jasa pelayanan penerimaan Negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.
Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Bank yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan pajak:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank Persepsi agar dapat menerima penyetoran penerimaan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi :
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Bank Devisa
“Badan usaha di bidang keuangan yang mengatur peredaran devisa, alat pembayaran luar negeri.”
SelengkapnyaBank Agen
“Bank yang ditunjuk oleh para anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi (agent bank).”
SelengkapnyaBank Kustodian
“Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo