Bank Pasar
Definisi Bank Pasar
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) gaya lama yang didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha dari Menteri Keuangan, badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi.
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Bank Pasar?
Bank Pasar adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pasar diberikan status Bank Perkreditan Rakyat atau BPR berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa bank pasar beserta lembaga keuangan lainnya telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud.
Usaha Bank Pasar
- Usaha yang Dilakukan Bank Pasar
Usaha yang dilakukan bank pasar meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan bank pasat diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha bank pasar adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada Bank Pasar apabila bank pasar mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
- Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan Bank Pasar
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan Bank Pasar dan Bank Perkreditan Rakyat. Usaha yang tidak boleh dilakukan bank pasar adalah:
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan urusan terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Istilah terkait yang ini
