
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Pasar adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pasar diberikan status Bank Perkreditan Rakyat atau BPR berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa bank pasar beserta lembaga keuangan lainnya telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud.
Usaha yang dilakukan bank pasar meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan bank pasat diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha bank pasar adalah:
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan Bank Pasar dan Bank Perkreditan Rakyat. Usaha yang tidak boleh dilakukan bank pasar adalah:
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Perbankan
Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (banking).
SelengkapnyaBank
“Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
SelengkapnyaLembaga Keuangan
“Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo