Bank Kustodian

Definisi Bank Kustodian

“Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.”

Otoritas Jasa Keuangan

“Kustodian, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.”

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Bank Kustodian?

Bank Kustodian adalah bank yang akan membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana (safe keeping). Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian di prospektusnya. Ketika kamu investasi reksa dana, uang investasi kamu sebenarnya ditransfer ke rekening bank kustodian.

Bank Kustodian merupakan salah satu pihak yang ada dalam Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”). Dalam KIK, Bank Kustodian dan Manajer Investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak.

Tugas-tugas Bank Kustodian

  1. Melakukan administrasi kekayaan reksa dana, seperti menyimpan seluruh sertifikat, dokumen dan aset lainnya;
  2. Melakukan administrasi terkait pengelolaan manajer investasi, misalnya melakukan pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan lainnya;
  3. Melakukan administrasi terkait dengan investor, seperti pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan (switching), perhitungan unit, dan pengiriman laporan.
  4. Ikut serta melakukan pengawasan terhadap manajer investasi;
  5. Menyimpan dan mengamankan kekayaan reksa dana.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍