Bank Komersial

Definisi Bank Komersial

Bank umum (commercial bank, full service bank).

Otoritas Jasa Keuangan

Bank komersial adalah jenis bank yang menyediakan jasa seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha & produk-produk investasi dasar.

Wikipedia

Apa Itu Bank Komersial?

Bank Komersial sering disebut juga Bank Umum. Bank Komersial adalah lembaga keuangan yang dimiliki swasta, berorientasi mencari laba, melakukan pemindahan dana jika diinstruksikan dengan cek, memberi pinjaman dan melakukan investasi lainnya. Jasa yang diberikan oleh bank komersial bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. 

Tugas Pokok dan Kegiatan Bank Komersial

Dalam pengoperasiannya, Bank komersial memiliki beberapa tugas pokok dan kegiatan bank sebagai berikut;

  1. Penciptaan Uang Giral, Alat pembayaran lewat mekanismen pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral meyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
  2. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini memungkinkan salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
  3. Penghimpunan dana simpanan masyarakat. Dana simpanan adalah dana yang paling banyak dihimpun oleh bank komersial, terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan denagn itu.
  4. Mendukung kelancaran transaksi internasional baik barang/jasa maupun transaksi modal. Perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara dapat dipermudah dengan adanya bank komersial.
  5. Penyimpanan barang-barang berharga. Jasa ini adalah yang paling umum ditemui di bank umum. Masyarakat menyimpan barang-barang berharga yang dimilkinya seperti perhiasaan, uang dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank. 
  6. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti, surat-surat wesel, surat pengakuan hutang dan kertas dagang, kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, sertifikat bank indonesia, obligasi, surat dagang berjangka sampai waktu satu tahun, dan instrumen surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun.
  7. Memindahkan uang dengan kepentingan sendiri atau nasabah.
  8. Menempatkan dana pada, meminjam dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk.
  9. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍