Bank Dalam Likuidasi

Definisi Bank Dalam Likuidasi

Bank yang telah dicabut izin usahanya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank karena dianggap tidak mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan (liquidated bank).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Bank Dalam Likuidasi?

Bank dalam likuidasi adalah bank yang dalam proses penutupan secara permanen serta cabang-cabangnya, selagi menjual aset apa pun dan menggunakan hasilnya untuk menyelesaikan kewajiban bank tersebut sebanyak mungkin. Biasanya, akun pelanggan akan ditutup dan cek dikirimkan kepada pemegang akun untuk jumlah simpanan yang diasuransikan.

Sebagian besar bank yang bangkrut berakhir dengan penjualan aset-asetnya. Beberapa bank dalam likuidasi asetnya dibeli oleh bank yang sehat dan rekening pelanggan tidak perlu ditutup, sehingga masih bisa tetap berjalan. Tetapi jika tidak ada bank sehat yang hendak menjadi pembeli, hal-hal dapat menjadi lebih rumit bagi pemegang rekening di bank dalam likuidasi tersebut.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍