
Lindungi diri di masa depan dengan asuransi terbaik. Premi bulanan rendah benefit berlimpah.
Otoritas Jasa Keuangan
Bank bukan bank adalah adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman. Bank bukan bank ini juga dikenal dengan sebutan lain, yaitu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Secara umum, tujuan bank bukan bank adalah memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Berikut beberapa tujuan dan fungsi dari bank bukan bank:
Perusahaan Umum Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi. Pegadaian cukup populer digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena biasanya prosesnya cenderung lebih mudah.
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi sesuatu atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.
Pasar Modal adalah Bank Bukan Bank yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Pasar modal dikenal juga dengan Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia.
Koperasi Simpan Pinjam adalah Bank Non Bank yang menghimpun dana dari setiap anggota lalu menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota. Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Lembaga Keuangan
“Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).”
SelengkapnyaAsuransi
"Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance)."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo