Bank Bukan Bank

Definisi Bank Bukan Bank

Bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank bank).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Bank Bukan Bank?

Bank bukan bank adalah adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman. Bank bukan bank ini juga dikenal dengan sebutan lain, yaitu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Tujuan dan Fungsi Bank Bukan Bank

Secara umum, tujuan bank bukan bank adalah memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Berikut beberapa tujuan dan fungsi dari bank bukan bank:

  1. Memberikan modal kepada masyarakat yang ekonominya lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit hutang dengan para rentenir.
  2. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
  3. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
  4. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
  5. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.

Jenis-jenis Bank Bukan Bank

  1. Perusahaan Umum Pegadaian

Perusahaan Umum Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melaksanakan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum gadai sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang terlalu tinggi. Pegadaian cukup populer digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena biasanya prosesnya cenderung lebih mudah.

  1. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberi sejumlah ganti rugi apabila terjadi sesuatu atau musibah yang menimpa pihak yang ikut program asuransi.

  1. Pasar Modal/Bursa Efek

Pasar Modal adalah Bank Bukan Bank yang memperdagangkan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Pasar modal dikenal juga dengan Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal diberi nama Bursa Efek Indonesia.

  1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah Bank Non Bank yang menghimpun dana dari setiap anggota lalu menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota. Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍