Bangkrut
Definisi Bangkrut
/bang·krut/ v 1 menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dan sebagainya); gulung tikar: 2 cak habis harta bendanya; jatuh miskin:
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Apa itu Bangkrut?
Bangkrut atau kepailitan adalah proses hukum yang melibatkan seseorang atau bisnis yang tidak dapat membayar kembali utangnya. Proses kebangkrutan dimulai dengan permohonan yang diajukan oleh debitur, yang paling umum, atau atas nama kreditor, yang kurang umum. Semua aset debitur diukur dan dievaluasi, dan aset tersebut dapat digunakan untuk membayar kembali sebagian dari hutang.
Kebangkrutan menawarkan individu atau bisnis kesempatan untuk memulai kembali dengan menghapus hutang yang tidak dapat dibayar sembari memberikan kreditor kesempatan untuk mendapatkan beberapa ukuran pembayaran berdasarkan aset individu atau bisnis yang tersedia untuk likuidasi. Secara teori, kemampuan untuk mengajukan kebangkrutan menguntungkan perekonomian secara keseluruhan dengan memberikan kesempatan kedua bagi orang dan perusahaan untuk mendapatkan akses ke kredit dan dengan memberikan sebagian pembayaran hutang kepada kreditor. Setelah berhasil menyelesaikan proses kepailitan, debitur dibebaskan dari kewajiban hutang yang timbul sebelum pengajuan pailit.
Istilah terkait yang ini
