Asuransi

Definisi Asuransi

"Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance)."

Otoritas Jasa Keuangan

"n pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat)."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"asu·ran·si"

Apa Itu Asuransi?

Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran/kontribusi/premi untuk mendapat penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Istilah asuransi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu “insurance” dan bahasa Belanda, assurantie atau verzekering.

Asuransi tidak dapat menghilangkan risiko terjadinya peristiwa tidak terduga, tetapi asuransi dapat mengurangi dampak kerugian yang muncul dari peristiwa tersebut, baik dalam skala kecil ataupun besar. Kini asuransi pun sudah menjadi bagian perencanaan keuangan bagi sebagian orang untuk jangka panjang.

Elemen dalam Asuransi

  • Premi. Premi merupakan kewajiban yang dibayar pihak tertanggung kepada pihak penanggung (penyedia layanan asuransi) sebagai jasa pengalihan risiko. Pembayaran premi ini wajib dilunasi oleh pihak tertanggung untuk dapat menggunakan manfaat asuransi saat diperlukan.
  • Polis Asuransi. Polis asuransi merupakan dokumen legal yang menjadi dasar hukum hubungan antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (penyedia layanan/perusahaan asuransi). Polis bertindak sebagai dasar untuk membayar biaya ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan yang dialami pihak tertanggung. Polis dibuat berdasarkan kesepakatan dan harus dibuat secara tertulis.
  • Klaim. Klaim asuransi merupakan permohonan resmi yang diajukan nasabah terhadap perusahaan asuransi untuk melakukan pembayaran sebagai bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan berdasarkan ketentuan polis asuransi. Sebelum melakukan pembayaran tersebut, pihak perusahaan asuransi akan memeriksa validitas klaim terlebih dahulu.

Jenis-jenis Asuransi

Jenis Asuransi di Indonesia meliputi:

  • Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan memberikan perlindungan dengan jaminan biaya kesehatan dan perawatan bagi pihak tertanggung jika mengalami kecelakaan atau jatuh sakit. Jenis asuransi ini banyak diberikan oleh perusahaan atau instansi tempat seseorang bekerja.
  • Asuransi Jiwa. Asuransi jiwa menanggung atas kematian seseorang dengan memberikan keuntungan finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, pemegang polis akan menerima uang pertanggungan dari asuransi jiwa.
  • Asuransi Pendidikan. Asuransi pendidikan dapat dikatakan sebagai tabungan untuk masa depan demi menjamin pendidikan anak dari pemegang polis (pihak tertanggung). Asuransi ini menjadi populer karena semakin tingginya biaya pendidikan dari tahun ke tahun sehingga tidak jarang orang tua yang kini memiliki asuransi pendidikan.
  • Asuransi Umum. Asuransi umum adalah perlindungan terhadap resiko kerugian dan kehilangan yang dialami oleh pemegang polis. Salah satu asuransi umum yang terkenal adalah Asuransi Kendaraan Bermotor. Jaminan asuransi jenis ini biasanya bersifat jangka pendek.

 

 

Ikuti promo Tokopedia terbaru, Waktu Indonesia Belanja (WIB) dan dapatkan cashback special dan bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho!


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍