
Lindungi diri di masa depan dengan asuransi terbaik. Premi bulanan rendah benefit berlimpah.
Otoritas Jasa Keuangan
Asuransi pihak ketiga dikenal di dunia asuransi sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian, baik pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan.
Bila kamu menerima pertanggungan ini, maka klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) ini terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Pastinya dalam pertanggungjawaban ini mempunyai syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak asuransi. Pihak asuransi akan meneliti, mereka ulang kejadian dan melihat perjanjian yang sudah dilakukan kedua belah pihak karena pada asuransi pihak ketiga pasti ada limit di dalamnya. Limit ini tergantung permintaan nasabah dan persetujuan asuransi. Biasanya, limit yang disediakan antara Rp10 juta, Rp25 juta, Rp50 juta, hingga Rp100 juta. Nasabah bisa saja meminta limit setinggi mungkin selama pihak asuransi menyetujui.
Asuransi pihak ketiga cukup penting di kota-kota besar sebagai tindakan preventif menghindari persengketaan yang berlarut-larut.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Asuransi Bahaya Perang
“Polis yang memuat pertanggungan risiko bahaya perang (war risk insurance).”
SelengkapnyaAsuransi Kebakaran
"Asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu (fire insurance)."
SelengkapnyaAsuransi Segala Risiko
“Asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo