
Lindungi diri di masa depan dengan asuransi terbaik. Premi bulanan rendah benefit berlimpah.
Otoritas Jasa Keuangan
Asuransi Perlindungan Bank adalah sebuah produk asuransi hasil kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank. Kemitraan ini mendatangkan keuntungan untuk kedua pihak, bank dengan tambahan keuntungan dari penjualan produk asuransi, serta perusahaan asuransi yang mendapatkan perluasan pelanggan tanpa perlu menambah agen atau memperluas jaringan penjualan.
Asuransi Perlindungan Bank berbeda dengan produk asuransi biasa karena nasabah akan mendapatkan tambahan manfaat dari bank, misalnya dari debet otomatis dan bantuan pengurusan klaim dari bank.
Selain itu, bancassurance juga memberikan manfaat bagi nasabah, seperti:
Di Indonesia, terdapat sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga ini dibentuk untuk mengatasi adanya krisis kepercayaan terhadap bank, salah satunya adalah dengan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). LPS menjamin nilai simpanan nasabah hingga berjumlah Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Asuransi Kurang
“Asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko (under insurance).”
SelengkapnyaAsuransi
"Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance)."
SelengkapnyaPremi Asuransi
“Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis (insurance premium).”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo