Asuransi Perlindungan Bank
Definisi Asuransi Perlindungan Bank
"Polis asuransi, yang dibeli melalui perantara asuransi, yang melindungi bank terhadap kerugian akibat berbagai macam tindakan kriminal, seperti penipuan oleh pegawai, perampokan, pencurian, dan pemalsuan (‘bankers and brokers’ blanket bond)."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Asuransi Perlindungan Bank?
Asuransi Perlindungan Bank adalah sebuah produk asuransi hasil kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank. Kemitraan ini mendatangkan keuntungan untuk kedua pihak, bank dengan tambahan keuntungan dari penjualan produk asuransi, serta perusahaan asuransi yang mendapatkan perluasan pelanggan tanpa perlu menambah agen atau memperluas jaringan penjualan.
Asuransi Perlindungan Bank berbeda dengan produk asuransi biasa karena nasabah akan mendapatkan tambahan manfaat dari bank, misalnya dari debet otomatis dan bantuan pengurusan klaim dari bank.
Selain itu, bancassurance juga memberikan manfaat bagi nasabah, seperti:
- Nasabah lebih mudah mendapatkan perusahaan asuransi.
- Mendapatkan dua pelayanan di satu tempat sekaligus.
- Bagi nasabah yang mengikuti bancassurance, biasanya akan diberikan kemudahan kredit dari pihak perbankan.
Keuntungan Menggunakan Asuransi Perlindungan Bank
- Dapat digunakan untuk berbagai tujuan investasi, misalnya untuk dana pendidikan, tabungan atau dana hari tua. Produk ini dapat memenuhi kebutuhan untuk menabung, perencanaan keuangan, proteksi sekaligus untuk investasi.
- Pilihan dana investasi yang beragam, sesuai dengan besarnya toleransi terhadap risiko dan potensi keuntungan yang sesuai dengan keinginan anda.
- Jumlah perlindungan jiwa dapat dipilih sesuai kebutuhan, dan dapat ditambahkan sesuai kebutuhan.
- Kebebasan untuk melakukan penambahan maupun penarikan dana sewaktu-waktu dan perlindungan asuransi anda tetap berjalan.
- Pertumbuhan dana investasi dapat dipantau setiap hari.
Lembaga Penjamin Simpanan
Di Indonesia, terdapat sebuah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah di bank, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaga ini dibentuk untuk mengatasi adanya krisis kepercayaan terhadap bank, salah satunya adalah dengan memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). LPS menjamin nilai simpanan nasabah hingga berjumlah Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Istilah terkait yang ini
