
Lindungi diri di masa depan dengan asuransi terbaik. Premi bulanan rendah benefit berlimpah.
Otoritas Jasa Keuangan
Aturan soal subrogasi bisa dilihat dalam Pasal 1400 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.
Jadi, bisa dibilang subrogasi adalah prinsip asuransi yang memberikan hak penuntutan ganti rugi dari tertanggung kepada penanggung atau hak untuk meminta penggantian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya kerugian.
Subrogasi umumnya diterapkan dalam polis asuransi kendaraan serta pada klaim polis properti/kecelakaan dan perawatan kesehatan.
Kasus umum yang berkaitan dengan subrogasi, biasanya perusahaan asuransi secara langsung membayar klaim kliennya untuk suatu kerugian, kemudian meminta penggantian dari pihak lain.
Klien yang diasuransikan menerima pembayaran dengan segera oleh perusahaan asuransinya; kemudian perusahaan asuransi dapat mengajukan klaim subrogasi terhadap pihak yang bersalah atas kerugian tersebut.
Polis asuransi lazimnya memberikan hak kepada perusahaan asuransi, setelah kerugian dibayarkan pada klaim, untuk meminta ganti rugi dari pihak ketiga jika pihak tersebut menyebabkan kerugian.
Hak subrogasi secara mutlak bisa diminta oleh pihak asuransi apabila kerugian yang terjadi disebabkan oleh tindakan kelalaian pihak ketiga.
Namun, tidak semua hak subrogasi bisa dilakukan karena perusahaan asuransi memiliki pertimbangan tersendiri untuk menggunakan hak subrogasinya atau tidak.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Asuransi
"Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance)."
SelengkapnyaAsas Ganti Rugi
Prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya (principle of indemnity).
SelengkapnyaKlaim
"Permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim)."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo