Arbitrasi Wesel
Definisi Arbitrasi Wesel
“Tindakan yang dilakukan oleh debitur untuk membayar utangnya di negara lain dengan menggunakan wesel dengan harapan memberikan pengeluaran yang serendah-rendahnya melalui pemanfaatan perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi di pusat pasar uang dunia (arbitration of exchange)”
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Arbitrasi Wesel?
Arbitrase Wesel adalah cara penyelesaian sengketa perdata bidang perbankan dan yang terkait bidang perbankan di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase, yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa dan dibayar atau diselesaikan menggunakan wesel.
Pada dasarnya cara penyelesaian sengketa perdata dengan arbitrase bertujuan untuk mengatasi masalah makro, baik di dalam negeri maupun manca negara. Dalam hukum Indonesia, kedudukan dan penjelasan arbitrase disebutkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang mengatur pokok-pokok kekuasaan kehakiman.
Istilah terkait yang ini
